KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja mengeluarkan sebuah surat edaran tentang libur perayaan natal dan tahun baru.
Melalui asisten satu pemerintahan dan Biro Kesehatan Rakyat (Kesra) Pemprov Sultra Basiran, menjelaskan surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
PP nomor 21 tahun 2020 mengenai PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 seperti keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 terkait gugus tugas percepatan penanganan covid-19 serta beberapa keputusan dan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam surat edaran gubernur tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid019 di Sulawesi Tenggara saat libur natal dan tahun baru.
Salah satu isi surat edaran tersebut yakni, larangan bagi setiap orang merayakan malam tahun baru dan sejenisnya baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Maksud dan tujuan daripada surat edaran ini karena penyebaran covid-19 semakin hari semakin meningkat, bahkan di wilayah Sulawesi tenggara juga belum mengalami penurunan dan bahkan menimbulkan klaster-klaster baru di beberapa wilayah kabupaten kota Sulawesi Tenggara.” jelas Basiran, Asisten I Pemprov Sulawesi Tenggara.
Bagi warga yang enggan melaksanakan surat edaran ini pemerintah akan menerapkan sanksi seperti di atur dalam pergub nomor nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dengan surat edaran ini pemerintah provinsi meminta agar pemerintah kabupaten kota untuk tidak memberikan akses semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta memperkuat operasi yustisi dan patroli penegakan disiplin protokol kesehatan dengan melibatkan TNI dan Polri.