JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan keputusan membuka sekolah secara tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.
“Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya, ada di orang tua. Dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka,”katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Nadiem menambahkan pemerintah daerah juga memiliki hak untuk membuka sekolah mana yang diizinkan untuk dibuka kembali. Alasan untuk dibukanya kembali sekolah tatap muka, menurut Nadiem karena permintaan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Namun jika orang tua merasa tidak nyaman, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah. Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ.
“Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir,” lanjutnya.
Nadiem mengingatkan kembali dibuka, Kemendikbud meminta kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total kapasitas.
“Sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul (ekstrakurikuler) lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas yang diluar lagi, siswa masuk kelas dan setelahnya langsung pulang,” tutupnya.